Konsep trias politika banyak ditemukan pada negara yang menganut sistem demokrasi, termasuk Indonesia.
Indonesia dalam penerapan trias politika membagai lembaga negara menjadi tiga bagian, yaitu lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Berikut ini penjabaran trias politika dalam sistem pemerintahan Indonesia.
• Legislatif
Legislatif merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang-undang atau lembaga yang membuat undang-undang itu sendiri.
Pemegang fungsi legislatif ini adalah MPR, DPR, dan DPD.
• Eksekutif
Eksekutif merupakan lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan suatu undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif.
Pemegang fungsi ekskutif ini ialah presiden negara Indonesia yang dipilih melalui pemilihan umum.
• Yudikatif
Yudikatif merupakan lembaga yang mengawasi pelaksanaan undang-undang termasuk memberikan sanksi atau hukuman terhadap warga negara yang melanggar undang-undang.
Pemegang fungsi yudikatif ini, yaitu MA, MK, dan KY.
Baca Juga: Lembaga Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
Nah, itu tadi jawaban Tabel 3.2 di halaman 80 yang bisa menjadi bahan referensi Adjarian saat mengerjakannya.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR