adjar.id – Sistem pemerintahan Republik Indonesia diatur sepenuhnya dalam Undang-undang Dasar 1945.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2015 terdapat Tabel 3.2 di halaman 80.
Pada tabel tersebut kita diminta untuk menjelaskan mengenai sistem pemerintahan yang diterapkan oleh Indonesia yang juga menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Terdapat dua soal pada tabel 3.2 tersebut, yaitu menjelaskan landasan hukum lembaga negara di Indonesia dan menjabarkan mengenai trias politika.
Baca Juga: Jawab Soal Fungsi-Fungsi DPR, PPKn Kelas 9 SMP
Maka dari itu, agar bisa menjadi bahan referensi Adjarian kita akan membahas mengenai jawaban dari Tabel 3.2 tersebut.
Sistem pemerintahan sendiri merupakan tatanan kenegaraan yang terdiri atas berbagai komponen yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Indonesia sendiri memiliki bentuk pemerintahan yang berbentuk republik sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 1 UUD 1945.
Nah, yuk, kita simak penjelasan dari jawaban tabel 3.2 berikut ini!
1. Landasan Hukum Lembaga Negara di Indonesia
Pada bagian pertama di Tabel 3.2 kita diminta untuk menjelaskan landasan hukum dari lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia.
Berikut ini landasan hukum lembaga negara di Indonesia:
• Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Landasan hukum MPR, yaitu:
a. Pasal 2 ayat 1 UUD 1945.
b. Pasal 3 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UUD 1945.
c. UU No. 22 Tahun 2003
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
• Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Landasan hukum DPR, yaitu:
a. Pasal 19 ayat 1 UUD 1945.
b. Pasal 20 ayat 1 UUD 1945.
c. Pasal 20 A ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945.
• Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Landasan hukum DPD, yaitu UU No. 22 Tahun 2003.
• Presiden
Landasan hukum presiden republik Indonesia, yaitu:
a. Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.
b. Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.
c. Pasal 20 UUD 1945.
d. Pasal 10 UUD 1945.
e. Pasal 12 UUD 1945.
f. Pasal 13 UUD 1945.
g. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.
h. Pasal 15 UUD 1945.
i. Pasal 16 UUD 1945.
j. Pasal 17 UUD 1945.
k. Pasal 23 UUD 1945.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara Indonesia
• Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Landasan hukum BPK, yaitu Pasal 23 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.
• Mahkamah Agus (MA)
Landasan hukum MA, yaitu pasal 23 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.
• Mahkamah Konstitusi (MK)
Landasan hukum MK, yaitu pasal 24 C ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.
• Komisi Yudisial (KY)
Landasan hukum KY, yaitu:
a. Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.
b. Pasal 24 B ayat 3 UUD 1945.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
2. Trias Politika dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Trias politika atau trias politica merupakan sebuah konsep kenegaraan yang digagas oleh Mostesquieu.
Dalam trias politika ini lembaga negara dibedakan berdasarkan tanggung jawab atau kekuasaan yang dimiliki lembaga tersebut.
Konsep trias politika banyak ditemukan pada negara yang menganut sistem demokrasi, termasuk Indonesia.
Indonesia dalam penerapan trias politika membagai lembaga negara menjadi tiga bagian, yaitu lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Berikut ini penjabaran trias politika dalam sistem pemerintahan Indonesia.
• Legislatif
Legislatif merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang-undang atau lembaga yang membuat undang-undang itu sendiri.
Pemegang fungsi legislatif ini adalah MPR, DPR, dan DPD.
• Eksekutif
Eksekutif merupakan lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan suatu undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif.
Pemegang fungsi ekskutif ini ialah presiden negara Indonesia yang dipilih melalui pemilihan umum.
• Yudikatif
Yudikatif merupakan lembaga yang mengawasi pelaksanaan undang-undang termasuk memberikan sanksi atau hukuman terhadap warga negara yang melanggar undang-undang.
Pemegang fungsi yudikatif ini, yaitu MA, MK, dan KY.
Baca Juga: Lembaga Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
Nah, itu tadi jawaban Tabel 3.2 di halaman 80 yang bisa menjadi bahan referensi Adjarian saat mengerjakannya.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR