adjar.id – Adjarian, di negara kita terdapat macam-macam tingkatan lembaga peradilan.
Lembaga peradilan adalah salah satu lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan dari suatu kaidah hukum.
Lembaga peradilan ini menjadi wadah bagi setiap rakyat Indonesia untuk mencari keadilan agar bisa mendapatkan haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai tingkatan lembaga peradilan di Indonesia yang menjadi salah satu materi PPKn kelas 11 SMA.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 11 SMA, Perangkat Lembaga Peradilan di Berbagai Lingkungan Peradilan
Jika kita membicarakan mengenai peradilan di Indonesia, hal itu tidak bisa dilepaskan dari sebuah konsep kekuasaan negara.
Lembaga peradilan sendiri dimiliki oleh setiap wilayah yang ada di Indonesia, meski begitu tidak semua lembaga memiliki kedudukan yang sama.
Penempatan lembaga tersebut disesuaikan secara hierarki sesuai dengan peran dan fungsi dari lembaga peradilan tersebut.
Berikut ini penjelasan tentang macam-macam tingkatan lembaga peradilan di Indonesia.
“Lembaga peradilan di Indonesia ditempatkan secara hierarki atau bertingkat sesuai dengan peran dan fungsi dari lembaga itu sendiri.”
1. Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan tingkat pertama atau bisa disebut sebagai pengadilan negeri dibentuk berdasarkan keputusan presiden.
Nah, pengadilan tingkat pertama ini memiliki kekuasaan hukum yang meliputi satu wilayah kabupaten atau kota.
Pengadilan tingkat pertama berfungsi untuk memeriksa mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 12 SMA, Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
Sementara itu, wewenang dari pengadilan tingkat pertama adalah untuk memeriksa dan memutuskan perkara sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU.
Hal-hal yang telah di atur dalam UU di antaranya adalah:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penghentian penyidikan, penahananan, ataupun penghentian sebuah tuntutan.
- Ganti kerugirian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkarasanya dihentikan pada tingkat penyidikan.
“Pengadilan tingkat pertama kekuasaan hukumnya berada di wilayah kabupaten kota dengan memiliki fungsi untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan.”
2. Pengadilan Tingkat Kedua
Pengadilan tingkat kedua ini disebut sebagai pengadilan tinggi yang dibentuk dengan undang-undang.
Nah, jika pengadilan tingkat pertama daerah hukumnya hanya di wilayah kabupaten/kota, maka pengadilan tingkat dua ini melupiti satu provinsi.
Fungsi pengadilan tingkat kedua ini, yaitu:
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 11 SMA, Perangkat Lembaga Peradilan di Berbagai Lingkungan Peradilan
- Menjadi pimpinan bagi pengadilan negeri di daerah hukumnya.
- Melakukan pengawasan terhadap jalannya suatu peradilan di dalam daerah hukumnya.
- Mengawasi dan juga meneliti perbuatan yang dilakukan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
- Pengadilan tinggi bisa memberikan teguran, peringatan, dan pertunjuk apabila memang perlu dilakukan kepada pengadilan negeri di daerah hukumnya.
“Pengadilan tingkat kedua memiliki daerah hukum yaitu sebesar satu provinsi dan membawahi beberapa pengadilan di daerahnya.”
Sementara itu, wewenang pengadilan tingkat kedua ini, yaitu:
- Mengadili perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan negeri dalam daerahnya yang dimintakan banding.
- Pengadilan tinggi juga berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara serta surat-surat untuk diteliti.
- Memberikan penilaian mengenai kerajinan dan kecakapan seorang hakim di daerah hukumnya.
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
3. Kasasi oleh Mahkamah Agung
Puncak semua peradilan di Indonesia adalah Mahkamah Agung yang juga menjadi pengadilan tertinggi bagi semua lingkungan peradilan di Indonesia.
Mahkamah Agung sendiri merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.
Nah, berdasarkan UU RI No.5 tahun 2004, perangkat Mahkamah agung terdiri atas pimpinan, hakim utama, panitera, dan sekretaris.
“Ketetapan mengenai Mahkamah Agung telah diatur dalam UU RI No.5 tahun 2004.”
Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung merupakan seorang hakim agung, di mana pimpinan Mahkamah Agung sendiri terdiri atas ketua, dua wakil ketua, dan beberapa ketua muda.
Sementara itu, wakil ketua Mahkamah Agung terdiri dari wakil ketua bidang yudisial dan bidang nonyudisial.
Wewenang Mahkamah Agung dalam hal kasasi adalah membatalkan dan menyatakan sah atau tidaknya suatu putusan hakim pengadilan tinggi karena setiap putusan itu sah atau tidak harus sesuai dengan UU.
Nah, hal ini bisa terjadi karena beberapa hal, yaitu:
Baca Juga: Mengenal Pengertian Hukum, Unsur-Unsur, Tujuan, dan Prinsip-Prinsipnya
- Lalai dalam pemenuhan syarat-syarat yang sudah diwajibkan oleh UU yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan.
- Adanya kesalahan dalam penerapan atau melanggar ketentuan hukum yang sudah berlaku.
- Melampaui batas wewenang.
Nah, itulah macam-macam tingkatan lembaga peradilan yang ada di Indonesia yang dimulai dari pengadilan tingkat pertama sampai kasasi oleh Mahkamah Agung, Adjarian.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa yang membedakan antara pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat kedua berdasarkan daerah kekuasaan hukumnya? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR