Sementara itu, wewenang pengadilan tingkat kedua ini, yaitu:
- Mengadili perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan negeri dalam daerahnya yang dimintakan banding.
- Pengadilan tinggi juga berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara serta surat-surat untuk diteliti.
- Memberikan penilaian mengenai kerajinan dan kecakapan seorang hakim di daerah hukumnya.
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
3. Kasasi oleh Mahkamah Agung
Puncak semua peradilan di Indonesia adalah Mahkamah Agung yang juga menjadi pengadilan tertinggi bagi semua lingkungan peradilan di Indonesia.
Mahkamah Agung sendiri merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.
Nah, berdasarkan UU RI No.5 tahun 2004, perangkat Mahkamah agung terdiri atas pimpinan, hakim utama, panitera, dan sekretaris.
“Ketetapan mengenai Mahkamah Agung telah diatur dalam UU RI No.5 tahun 2004.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR