Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung merupakan seorang hakim agung, di mana pimpinan Mahkamah Agung sendiri terdiri atas ketua, dua wakil ketua, dan beberapa ketua muda.
Sementara itu, wakil ketua Mahkamah Agung terdiri dari wakil ketua bidang yudisial dan bidang nonyudisial.
Wewenang Mahkamah Agung dalam hal kasasi adalah membatalkan dan menyatakan sah atau tidaknya suatu putusan hakim pengadilan tinggi karena setiap putusan itu sah atau tidak harus sesuai dengan UU.
Nah, hal ini bisa terjadi karena beberapa hal, yaitu:
Baca Juga: Mengenal Pengertian Hukum, Unsur-Unsur, Tujuan, dan Prinsip-Prinsipnya
- Lalai dalam pemenuhan syarat-syarat yang sudah diwajibkan oleh UU yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan.
- Adanya kesalahan dalam penerapan atau melanggar ketentuan hukum yang sudah berlaku.
- Melampaui batas wewenang.
Nah, itulah macam-macam tingkatan lembaga peradilan yang ada di Indonesia yang dimulai dari pengadilan tingkat pertama sampai kasasi oleh Mahkamah Agung, Adjarian.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa yang membedakan antara pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat kedua berdasarkan daerah kekuasaan hukumnya? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR