2. Pengadilan Tingkat Kedua
Pengadilan tingkat kedua ini disebut sebagai pengadilan tinggi yang dibentuk dengan undang-undang.
Nah, jika pengadilan tingkat pertama daerah hukumnya hanya di wilayah kabupaten/kota, maka pengadilan tingkat dua ini melupiti satu provinsi.
Fungsi pengadilan tingkat kedua ini, yaitu:
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 11 SMA, Perangkat Lembaga Peradilan di Berbagai Lingkungan Peradilan
- Menjadi pimpinan bagi pengadilan negeri di daerah hukumnya.
- Melakukan pengawasan terhadap jalannya suatu peradilan di dalam daerah hukumnya.
- Mengawasi dan juga meneliti perbuatan yang dilakukan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
- Pengadilan tinggi bisa memberikan teguran, peringatan, dan pertunjuk apabila memang perlu dilakukan kepada pengadilan negeri di daerah hukumnya.
“Pengadilan tingkat kedua memiliki daerah hukum yaitu sebesar satu provinsi dan membawahi beberapa pengadilan di daerahnya.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR