Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut para Ahli serta Asas yang Diberlakukan

By Rizky Amalia, Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Indonesia merupakan negara hukum atau 'the rule of law' ('reschtsstaat'). (pxfuel)

adjar.id - Apa saja ciri-ciri negara hukum menurut para ahli?

Kali ini kita akan mencari tahu tentang ciri-ciri negara hukum menurut para ahli serta asas yang diberlakukan.

Indonesia merupakan negara hukum atau the rule of law (reschtsstaat), Adjarian.

Bukti Indonesia adalah negara hukum tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum."

Negara hukum merupakan negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.

Sebagai negara hukum, Indonesia memberikan seluruh kepercayaannya kepada kuasa negara yang berproses melalui hukum yang dianggap baik dan sifatnya yang adil.

Nah, dengan adanya hukum, maka negara tersebut dapat menjamin keadilan bagi seluruh elemen masyarakat.

O iya, Indonesia juga merupakan suatu negara yang memiliki dua sistem kedaulatan, yaitu sebagai negara kedaulatan rakyat dan negara kedaulatan hukum.

Yuk, kita cari tahu sama-sama apa saja ciri-ciri negara hukum menurut para ahli serta asasnya!

Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut para Ahli

1. Ciri- Ciri Negara Hukum Menurut F.J Stahl

- Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi, tetapi juga perlu menentukan cara untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin

Baca Juga: 3 Unsur Negara Hukum Menurut A. V. Dicey, Salah Satunya Human Rights

- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak

- Pemilihan umum yang bebas

- Kebebasan menyatakan pendapat

- Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi

- Pendidikan kewarganegaraan

Sebagai negara hukum, Indonesia memberikan seluruh kepercayaannya kepada kuasa negara yang berproses melalui hukum yang dianggap baik dan sifatnya yang adil. (Pexels/Sora Shimazaki)

2. Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Jimly Asshiddiqie

- Supremasi hukum (Supremacy of Law)

- Persamaan dalam hukum (Equality Before the Law)

- Asas legalitas (Due Process of Law)

- Pembatasan kekuasaan (Limited Government)

Baca Juga: Perlindungan dan Penegakan Hukum: Wujud dan Faktor

- Organ-organ eksekutif independen (State Auxiliary Institutions)

- Peradilan bebas dan tidak memihak (Independent and Impartial Judiciary)

- Peradilan tata usaha negara (Administrative Court)

- Peradilan tata negara (Constitutional Court)

- Perlindungan HAM (Human Rights Protection)

- Negara hukum demokratis (Democratische Rechtsstaat)

- Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (Welfare Rechtsstaat)

- Transparansi dan kontrol sosial (Transparency and Social Control)

Lalu, apa saja asas-asas dalam negara hukum?

- Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam UUD.

- Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan objektif, rasional, adil, dan manusiawi.

Baca Juga: Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

- Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum.

- Asas nonretroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan secara layak.

- Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan.

- Asas nonliquet, yaitu hakim tak boleh menolak perkara karena alasan undang-undangnya enggak ada atau enggak jelas.

Sebagai tambahan informasi, berikut ini negara hukum dapat memenuhi syaratnya jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut, antara lain:

- Harus berkedaulatan pada rakyat.

- Hukum secara keseluruhan bersumber dari Pancasila.

- Setiap orang dijamin memiliki persamaan di depan hukum.

- Ada lembaga hukum negara yang tidak dapat diintervensi dalam pelaksanaan tugasnya.

- Sistem pemerintahan yang berdasar pada konstitusi.

Nah, demikian penjelasan tentang ciri-ciri negara hukum menurut ahli serta asas yang diberlakukannya.

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Seputar Indonesia sebagai Negara Hukum

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan negara hukum?
Petunjuk: Cek di halaman 1.

Tonton video ini, yuk!