adjar.id - Apa saja ciri-ciri negara hukum menurut para ahli?
Kali ini kita akan mencari tahu tentang ciri-ciri negara hukum menurut para ahli serta asas yang diberlakukan.
Indonesia merupakan negara hukum atau the rule of law (reschtsstaat), Adjarian.
Bukti Indonesia adalah negara hukum tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum."
Negara hukum merupakan negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
Sebagai negara hukum, Indonesia memberikan seluruh kepercayaannya kepada kuasa negara yang berproses melalui hukum yang dianggap baik dan sifatnya yang adil.
Nah, dengan adanya hukum, maka negara tersebut dapat menjamin keadilan bagi seluruh elemen masyarakat.
O iya, Indonesia juga merupakan suatu negara yang memiliki dua sistem kedaulatan, yaitu sebagai negara kedaulatan rakyat dan negara kedaulatan hukum.
Yuk, kita cari tahu sama-sama apa saja ciri-ciri negara hukum menurut para ahli serta asasnya!
Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut para Ahli
1. Ciri- Ciri Negara Hukum Menurut F.J Stahl
- Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi, tetapi juga perlu menentukan cara untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin
Baca Juga: 3 Unsur Negara Hukum Menurut A. V. Dicey, Salah Satunya Human Rights