Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut para Ahli serta Asas yang Diberlakukan

By Rizky Amalia, Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Indonesia merupakan negara hukum atau 'the rule of law' ('reschtsstaat'). (pxfuel)

- Organ-organ eksekutif independen (State Auxiliary Institutions)

- Peradilan bebas dan tidak memihak (Independent and Impartial Judiciary)

- Peradilan tata usaha negara (Administrative Court)

- Peradilan tata negara (Constitutional Court)

- Perlindungan HAM (Human Rights Protection)

- Negara hukum demokratis (Democratische Rechtsstaat)

- Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (Welfare Rechtsstaat)

- Transparansi dan kontrol sosial (Transparency and Social Control)

Lalu, apa saja asas-asas dalam negara hukum?

- Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam UUD.

- Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan objektif, rasional, adil, dan manusiawi.

Baca Juga: Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia