Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut para Ahli serta Asas yang Diberlakukan

By Rizky Amalia, Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Indonesia merupakan negara hukum atau 'the rule of law' ('reschtsstaat'). (pxfuel)

- Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum.

- Asas nonretroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan secara layak.

- Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan.

- Asas nonliquet, yaitu hakim tak boleh menolak perkara karena alasan undang-undangnya enggak ada atau enggak jelas.

Sebagai tambahan informasi, berikut ini negara hukum dapat memenuhi syaratnya jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut, antara lain:

- Harus berkedaulatan pada rakyat.

- Hukum secara keseluruhan bersumber dari Pancasila.

- Setiap orang dijamin memiliki persamaan di depan hukum.

- Ada lembaga hukum negara yang tidak dapat diintervensi dalam pelaksanaan tugasnya.

- Sistem pemerintahan yang berdasar pada konstitusi.

Nah, demikian penjelasan tentang ciri-ciri negara hukum menurut ahli serta asas yang diberlakukannya.

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Seputar Indonesia sebagai Negara Hukum

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan negara hukum?
Petunjuk: Cek di halaman 1.

Tonton video ini, yuk!