- Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum.
- Asas nonretroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan secara layak.
- Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan.
- Asas nonliquet, yaitu hakim tak boleh menolak perkara karena alasan undang-undangnya enggak ada atau enggak jelas.
Sebagai tambahan informasi, berikut ini negara hukum dapat memenuhi syaratnya jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut, antara lain:
- Harus berkedaulatan pada rakyat.
- Hukum secara keseluruhan bersumber dari Pancasila.
- Setiap orang dijamin memiliki persamaan di depan hukum.
- Ada lembaga hukum negara yang tidak dapat diintervensi dalam pelaksanaan tugasnya.
- Sistem pemerintahan yang berdasar pada konstitusi.
Nah, demikian penjelasan tentang ciri-ciri negara hukum menurut ahli serta asas yang diberlakukannya.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Seputar Indonesia sebagai Negara Hukum
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan negara hukum? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!