adjar.id - Apa yang Adjarian ketahui tentang konstitusi?
Pada artikel ini kita akan mempelajari tentang pengertian konstitusi menurut para ahli serta fungsinya.
Menurut KBBI, konstitusi ialah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
Sementara menurut Mahkamah Konstitusi, pengertian konstitusi terikat dalam pembentukan atau kelahiran suatu organisasi.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, constituer yang berarti membentuk.
Konstitusi juga dipahami sebagai kesepakatan dasar dalam pembentukan organisasi yang mungkin pada awalnya tidak tertulis, tetapi dituangkan dalam bentuk tertulis atau format khusus lainnya seiring perkembangan zaman.
Sebagai hukum dasar tertinggi dalam suatu negara, konstitusi bertujuan untuk membatasi kekuasaan.
Jika tidak dilakukan pembatasan kekuasaan, konstitusi akan kehilangan rohnya dan hanya akan menjadi legitimasi bagi kekuasaan negara yang tak terbatas.
Konstitusi negara Indonesia ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Selain UUD 1945, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia ada dua konstitusi lain yang pernah diberlakukan, yaitu Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD Sementara Tahun 1950.
Untuk mengetahui pengertian konstitusi menurut para ahli serta fungsinya, yuk, kita pelajari sama-sama!
Baca Juga: Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU No. 24 Tahun 2003