Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU No. 24 Tahun 2003

By Rizky Amalia, Kamis, 22 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Salah satu lembaga yudikatif negara adalah Mahkamah Konstitusi (MK). (doc. mkri)

adjar.id - Salah satu lembaga yudikatif negara adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan tegaknya konstitusi dalam kehidupan bernegara.

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang berperan untuk melakukan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan.

O iya, Mahkamah Konstitusi juga dipahami sebagai cabang kekuasaan yudikatif yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangan berdasarkan ketentuan UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi berperan memutuskan pembubaran partai politik dan perselisihan mengenai hasil pemilihan umum.

Nah, Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan orang hakim, yakni tiga orang diajukan DPR, tiga orang diajukan presiden, dan sisanya oleh Mahkamah Agung dengan penetapan presiden.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia berdasarkan pada sejumlah filosofi, di antaranya mekanisme penegak hukum dan mekanisme untuk memutus sengketa yang mungkin terjadi di negara Indonesia.

Secara terperinci, tugas Mahkamah Konstitusi ialah menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberkan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik hingga memutus perselisihan dari hasil pemilu.

Mahkamah Konstitusi juga harus mampu mengawal tegaknya penerapan konstitusi melalui sistem peradilan modern dan terpercaya.

Yuk, kenali lebih lanjut tentang Mahkamah Konstitusi, seperti apa kedudukan dan kewenangannya!

Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)

Tahukah Adjarian? Kedudukan Mahkamah Konstitusi diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi: Fungsi dan Kewajiban

Kedudukan Mahkamah Konstitusi ialah sebagai salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi ada empat dan diatur dalam UUD 1945. (Sora Shimazaki)

Sementara kewenangan Mahkamah Konstitusi ada empat dan diatur dalam UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk beberapa hal di bawah ini, antara lain:

- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

- Memutus pembubaran partai politik.

- Memutus perselisihan tentang hasil pemungutan suara dalam pemilu.

Lalu, apa kewajiban Mahkamah Konstitusi?

Tidak hanya kedudukan dan kewenangan, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban, Adjarian.

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden sesuai dengan UUD.

Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945

Nah, pelanggaran yang mungkin dilakukan telah diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi, suap, tindak pidana lainnya, perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. 

Perbedaan antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung ialah bahwa Mahkamah Konstitusi tidak didistribusikan kepada lembaga ini karena tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman.

Sementara Mahkamah Agung membawahi badan peradilan yang berada dalam beberapa lingkungan, antara lain peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

Nah, itu dia kedudukan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU No. 24 Tahun 2003.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi?
Petunjuk: Cek di halaman 1.

Tonton video ini, yuk!