Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU No. 24 Tahun 2003

By Rizky Amalia, Kamis, 22 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Salah satu lembaga yudikatif negara adalah Mahkamah Konstitusi (MK). (doc. mkri)

Nah, pelanggaran yang mungkin dilakukan telah diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi, suap, tindak pidana lainnya, perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. 

Perbedaan antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung ialah bahwa Mahkamah Konstitusi tidak didistribusikan kepada lembaga ini karena tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman.

Sementara Mahkamah Agung membawahi badan peradilan yang berada dalam beberapa lingkungan, antara lain peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

Nah, itu dia kedudukan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU No. 24 Tahun 2003.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi?
Petunjuk: Cek di halaman 1.

Tonton video ini, yuk!