Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU No. 24 Tahun 2003

By Rizky Amalia, Kamis, 22 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Salah satu lembaga yudikatif negara adalah Mahkamah Konstitusi (MK). (doc. mkri)

Kedudukan Mahkamah Konstitusi ialah sebagai salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi ada empat dan diatur dalam UUD 1945. (Sora Shimazaki)

Sementara kewenangan Mahkamah Konstitusi ada empat dan diatur dalam UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk beberapa hal di bawah ini, antara lain:

- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

- Memutus pembubaran partai politik.

- Memutus perselisihan tentang hasil pemungutan suara dalam pemilu.

Lalu, apa kewajiban Mahkamah Konstitusi?

Tidak hanya kedudukan dan kewenangan, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban, Adjarian.

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden sesuai dengan UUD.

Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945