Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU No. 24 Tahun 2003

By Rizky Amalia, Kamis, 22 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Salah satu lembaga yudikatif negara adalah Mahkamah Konstitusi (MK). (doc. mkri)

adjar.id - Salah satu lembaga yudikatif negara adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan tegaknya konstitusi dalam kehidupan bernegara.

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang berperan untuk melakukan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan.

O iya, Mahkamah Konstitusi juga dipahami sebagai cabang kekuasaan yudikatif yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangan berdasarkan ketentuan UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi berperan memutuskan pembubaran partai politik dan perselisihan mengenai hasil pemilihan umum.

Nah, Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan orang hakim, yakni tiga orang diajukan DPR, tiga orang diajukan presiden, dan sisanya oleh Mahkamah Agung dengan penetapan presiden.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia berdasarkan pada sejumlah filosofi, di antaranya mekanisme penegak hukum dan mekanisme untuk memutus sengketa yang mungkin terjadi di negara Indonesia.

Secara terperinci, tugas Mahkamah Konstitusi ialah menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberkan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik hingga memutus perselisihan dari hasil pemilu.

Mahkamah Konstitusi juga harus mampu mengawal tegaknya penerapan konstitusi melalui sistem peradilan modern dan terpercaya.

Yuk, kenali lebih lanjut tentang Mahkamah Konstitusi, seperti apa kedudukan dan kewenangannya!

Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)

Tahukah Adjarian? Kedudukan Mahkamah Konstitusi diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi: Fungsi dan Kewajiban