adjar.id - Seperti apa makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia?
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III/MPR 2000.
Nah, Pancasila merupakan konsep lima dasar yang menjadi ideologi yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno.
Pancasila dipahami sebagai dasar ideologi negara bagi Indonesia yang berupa konsep dan prinsip dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
O iya, Pancasila termasuk sumber hukum yang ditentukan oleh bobot materinya.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bisa diartikan sebagai tempat menggali serta menemukan hukum dalam suatu masyarakat dan negara.
Ini berarti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari tertib hukum negara Indonesia, Adjarian.
Materi Pancasila memiliki tiga kualitas, yaitu muatan filosofis bangsa Indonesia, muatan Pancasila sebagai identitas hukum nasional, dan Pancasila menentukan asas fundamental bagi pembentukan hukum.
Sementara fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ialah bahwa Pancasila berkedudukan sebagai ideologi hukum Indonesia.
Selain itu juga berfungsi sebagai asas yang harus diikuti dalam pengadakan pilihan hukum di Indonesia.
Yuk, kita pelajari sama-sama makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia!
Baca Juga: 10 Tantangan Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Global, Materi PPKn Kelas X
"Pancasila merupakan lima sila atau dasar yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sekaligus jadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia."
Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia
1. Pancasila sebagai Landasan Filosofis
Pancasila adalah landasan filosofis dari sistem hukum Indonesia.
Setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Ini berarti bahwa setiap hukum yang berlaku di Indonesia harus mencerminkan prinsip-prinsip dasar Pancasila seperti keadilan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan kesejahteraan sosial.
2. Pancasila sebagai Dasar Konstitusi
Pancasila diakui sebagai dasar dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara.
Oleh karena itu, setiap amendemen atau perubahan terhadap UUD 1945 harus tetap mengacu pada Pancasila.
Pancasila juga menjadi pedoman dalam pembuatan dan pelaksanaan hukum serta kebijakan negara.
Baca Juga: Bentuk Penerapan Kelima Sila Pancasila dalam Konteks Berbangsa, Materi PPKn Kelas X
3. Pancasila sebagai Pedoman Pembentukan Hukum
Dalam proses pembentukan hukum, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau arah.
Setiap undang-undang, peraturan, atau kebijakan yang dibuat harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Ini berarti bahwa Pancasila menjadi tolok ukur dalam menilai apakah suatu hukum atau kebijakan sesuai dengan keinginan dan cita-cita bangsa Indonesia.
4. Pancasila sebagai Cita Hukum
Cita hukum atau rechtsidee dari suatu negara mencerminkan tujuan dan arah dari sistem hukum negara tersebut.
Pancasila menjadi cita-cita hukum bagi Indonesia yang berarti bahwa sistem hukum Indonesia harus mengarah pada terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Setiap kebijakan hukum yang diambil harus bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Pancasila sebagai Nilai Normatif
Pancasila memiliki kekuatan normatif yang berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pelaksanaan hukum.
Nilai-nilai Pancasila harus diterapkan dalam praktik penegakan hukum dan menjadi dasar dalam penyelesaian setiap permasalahan hukum.
Baca Juga: Contoh Penerapan Pancasila bagi Siswa dalam Kehidupan Sehari-hari
Dengan demikian, Pancasila tidak hanya menjadi landasan teoritis, tetapi juga praktis dalam sistem hukum di Indonesia.
"Makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah sebagai landasan filosofis, dasar konstitusi, pedoman pembentukan hukum, cita hukum, dan nilai normatif."
Itulah penjelasan makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa fungsi dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!