"Pancasila merupakan lima sila atau dasar yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sekaligus jadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia."
Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia
1. Pancasila sebagai Landasan Filosofis
Pancasila adalah landasan filosofis dari sistem hukum Indonesia.
Setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Ini berarti bahwa setiap hukum yang berlaku di Indonesia harus mencerminkan prinsip-prinsip dasar Pancasila seperti keadilan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan kesejahteraan sosial.
2. Pancasila sebagai Dasar Konstitusi
Pancasila diakui sebagai dasar dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara.
Oleh karena itu, setiap amendemen atau perubahan terhadap UUD 1945 harus tetap mengacu pada Pancasila.
Pancasila juga menjadi pedoman dalam pembuatan dan pelaksanaan hukum serta kebijakan negara.
Baca Juga: Bentuk Penerapan Kelima Sila Pancasila dalam Konteks Berbangsa, Materi PPKn Kelas X