adjar.id - Seperti apa makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia?
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III/MPR 2000.
Nah, Pancasila merupakan konsep lima dasar yang menjadi ideologi yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno.
Pancasila dipahami sebagai dasar ideologi negara bagi Indonesia yang berupa konsep dan prinsip dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
O iya, Pancasila termasuk sumber hukum yang ditentukan oleh bobot materinya.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bisa diartikan sebagai tempat menggali serta menemukan hukum dalam suatu masyarakat dan negara.
Ini berarti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari tertib hukum negara Indonesia, Adjarian.
Materi Pancasila memiliki tiga kualitas, yaitu muatan filosofis bangsa Indonesia, muatan Pancasila sebagai identitas hukum nasional, dan Pancasila menentukan asas fundamental bagi pembentukan hukum.
Sementara fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ialah bahwa Pancasila berkedudukan sebagai ideologi hukum Indonesia.
Selain itu juga berfungsi sebagai asas yang harus diikuti dalam pengadakan pilihan hukum di Indonesia.
Yuk, kita pelajari sama-sama makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia!
Baca Juga: 10 Tantangan Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Global, Materi PPKn Kelas X