5 Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia, Materi PPKn Kelas X

By Rizky Amalia, Selasa, 6 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Pancasila merupakan konsep lima dasar yang menjadi ideologi yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno. (Badjra bagaskara)

3. Pancasila sebagai Pedoman Pembentukan Hukum

Dalam proses pembentukan hukum, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau arah.

Setiap undang-undang, peraturan, atau kebijakan yang dibuat harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

Ini berarti bahwa Pancasila menjadi tolok ukur dalam menilai apakah suatu hukum atau kebijakan sesuai dengan keinginan dan cita-cita bangsa Indonesia.

4. Pancasila sebagai Cita Hukum

Cita hukum atau rechtsidee dari suatu negara mencerminkan tujuan dan arah dari sistem hukum negara tersebut.

Pancasila menjadi cita-cita hukum bagi Indonesia yang berarti bahwa sistem hukum Indonesia harus mengarah pada terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Setiap kebijakan hukum yang diambil harus bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

5. Pancasila sebagai Nilai Normatif

Pancasila memiliki kekuatan normatif yang berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pelaksanaan hukum.

Nilai-nilai Pancasila harus diterapkan dalam praktik penegakan hukum dan menjadi dasar dalam penyelesaian setiap permasalahan hukum.

Baca Juga: Contoh Penerapan Pancasila bagi Siswa dalam Kehidupan Sehari-hari

Dengan demikian, Pancasila tidak hanya menjadi landasan teoritis, tetapi juga praktis dalam sistem hukum di Indonesia.

"Makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah sebagai landasan filosofis, dasar konstitusi, pedoman pembentukan hukum, cita hukum, dan nilai normatif."

Itulah penjelasan makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Coba Jawab!
Apa fungsi dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia?
Petunjuk: Cek di halaman 1.

Tonton video ini, yuk!