adjar.id - Bagaimana hubungan antar perundang-undangan?
Perundang-undangan berbeda dengan undang-undang.
Perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.
Sementara undang-undang ialah ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah dan disahkan oleh parlemen.
Perundang-undangan memiliki kekuatan untuk mengikat dan mengatur setiap elemen dalam lingkungan masyarakat yang berbangsa dan bernegara.
Yuk, kita pelajari sama-sama bagaimana hubungan antar peraturan perundang-undangan!
"Perundang-undangan ialah peraturan perundang-undangan diartikan sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat."
Hubungan antar Perundang-undangan
Perundang-undangan memiliki kekuatan untuk mengikat dan mengatur setiap elemen dalam lingkungan masyarakat yang berbangsa dan bernegara.
Diketahui peraturan perundang-undangan merupakan peraturan yang bersifat tertulis, mengikat umum, bersifat mengatur, dan dibentuk oleh pejabat.
Sementara undang-undang ialah salah satu jenis peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu, hubungan peraturan antar perundang-undangan ialah setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan satu dengan yang lainnya.
Baca Juga: 7 Jenis atau Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan pada Pasal 7 ayat 5 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Di bawah ini merupakan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. UUD 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Berdasarkan ketentuan tersebut, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang paling tinggi adalah UUD 1945.
Baca Juga: 6 Pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur tentang Kewajiban Warga Negara
Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan berlaku sesuai dengan hierarkinya.
Selain itu, peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Di bawah ini merupakan peraturan perundang-undangan selain yang tertera di atas dan mencakup peraturan yang ditetapkan, yaitu:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Komisi Yudisial
- Bank Indonesia
Baca Juga: 5 Contoh Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
- Menteri
- Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU) atau pemerintah atas perintah UU.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
- Gubernur, bupati/wali kota, kepala desa atau yang setingkat.
"Menurut hierarkinya, UUD menempati posisi paling tinggi dalam perundang-undangan di Indonesia."
Itulah informasi tentang hubungan antara perundang-undangan di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan perundang-undangan? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!