Berdasarkan pada Pasal 7 ayat 5 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Di bawah ini merupakan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. UUD 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Berdasarkan ketentuan tersebut, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang paling tinggi adalah UUD 1945.
Baca Juga: 6 Pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur tentang Kewajiban Warga Negara