adjar.id - Apa saja jenis-jenis konstitusi yang ada di Indonesia?
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yaitu constituer yang berarti membentuk.
Sementara dalam bahasa Inggris, konstitusi berasal dari kata constitution yang diartikan sebagai undang-undang dasar.
Konstitusi diartikan sebagai suatu asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara, atau kelompok sosial.
Nah, konstitusi menentukan kekuasaan, tugas pemerintah, serta menjamin hak-hak tertentu bagi warganya.
Indonesia adalah negara yang menganut paham konstitusionalisme.
O iya, sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme ialah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi.
Yuk, kita pelajari sama-sama apa saja jenis-jenis konstitusi yang ada di Indonesia dan fungsinya!
"Istilah konstitusi berarti membentuk dan dimaknai sebagai pembentuk suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara."
Jenis-Jenis Konstitusi yang Ada di Indonesia
1. Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis adalah jenis konstitusi yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Apa Fungsi Konstitusi dalam Sistem Pemerintahan? Materi PPKn Kelas XI