2 Jenis Konstitusi yang Ada di Indonesia serta Fungsinya, Materi PPKn Kelas XI

By Rizky Amalia, Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yaitu 'constituer' yang berarti membentuk. (Zeluloidea)

adjar.id - Apa saja jenis-jenis konstitusi yang ada di Indonesia?

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yaitu constituer yang berarti membentuk.

Sementara dalam bahasa Inggris, konstitusi berasal dari kata constitution yang diartikan sebagai undang-undang dasar.

Konstitusi diartikan sebagai suatu asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara, atau kelompok sosial.

Nah, konstitusi menentukan kekuasaan, tugas pemerintah, serta menjamin hak-hak tertentu bagi warganya.

Indonesia adalah negara yang menganut paham konstitusionalisme.

O iya, sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme ialah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi.

Yuk, kita pelajari sama-sama apa saja jenis-jenis konstitusi yang ada di Indonesia dan fungsinya!

"Istilah konstitusi berarti membentuk dan dimaknai sebagai pembentuk suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara."

Jenis-Jenis Konstitusi yang Ada di Indonesia

1. Konstitusi Tertulis

Konstitusi tertulis adalah jenis konstitusi yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Apa Fungsi Konstitusi dalam Sistem Pemerintahan? Materi PPKn Kelas XI