adjar.id - Apa fungsi konstitusi dalam sistem pemerintahan?
Kali ini kita akan mempelajari fungsi konstitusi dalam sistem pemerintahan.
Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris, constitution dan dalam bahasa Latin, constitutio yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar.
Pengertian konstitusi menurut KBBI adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
Konstitusi merupakan kerangka kerja dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.
Ada dua jenis konstitusi, yaitu tertulis dan tidak tertulis.
Konstitusi tertulis ialah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Sementara konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.
Hampir semua negara memiliki konstitusi tertulis, termasuk Indonesia berupa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Nah, negara yang dianggap tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada.
Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi: Fungsi dan Kewajiban
Source | : | kemdikbud.go.id,Gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR