2 Jenis Konstitusi yang Ada di Indonesia serta Fungsinya, Materi PPKn Kelas XI

By Rizky Amalia, Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yaitu 'constituer' yang berarti membentuk. (Zeluloidea)

Pengertian konstitusi tertulis merupakan aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur peri kemanusiaan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.

Konstitusi tertulis berupa suatu dokumen tertulis yang memiliki kedudukan hukum khusus dalam penyelenggaraan negara.

Berikut ini merupakan beberapa contoh konstitusi tertulis, antara lain:

- UUD 1945

- UUD RIS

- UUD Sementara

- UUD 1945 Hasil Amandemen

2. Konstitusi Tidak Tertulis

Konstitusi tidak tertulis juga disebut sebagai konvensi. (unsplash/Ruben Hutabarat)

Konstitusi tidak tertulis juga disebut sebagai konvensi.

Konvensi merupakan kebiasaan sistem tata negara yang sering ada dalam sebuah negara.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi: Fungsi dan Kewajiban