2 Jenis Konstitusi yang Ada di Indonesia serta Fungsinya, Materi PPKn Kelas XI

By Rizky Amalia, Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yaitu 'constituer' yang berarti membentuk. (Zeluloidea)

Menurut John Alder, pengertian konstitusi tidak tertulis adalah nilai-nilai dan norma hukum tata negara yang dianggap ideal tetapi tidak tertulis, juga harus diterima sebagai norma konstitusi yang mengikat dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara.

Inilah beberapa contoh konstitusi tertulis yang pernah digunakan negara Indonesia, yakni:

- Keputusan MPR yang diambil dan diputuskan berdasarkan musyawarah secara mufakat.

- Pidato presiden pada sidang paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus 1945 dan pidato presiden sebelum MPR melakukan sidang.

- Adat istiadat.

Di bawah ini merupakan beberapa fungsi konstitusi dalam sistem pemerintahan, antara lain:

- Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.

- Penyalur atau pengalih kewenangan.

- Simbolik sebagai pemersatu, identitas, dan pusat upacara.

- Sebagai sarana pengendalian masyarakat.

- Sebagai sarana perekayasaan serta pembaharuan masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945

- Pengatur yang mengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dan mengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan masyarakat.

- Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.

"Ada dua jenis konstitusi yang ada di Indonesia, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis."

Demikian informasi tentang jenis-jenis konstitusi yang ada di Indonesia serta fungsinya.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan konstitusi?
Petunjuk: Cek di halaman 1.

Tonton video ini, yuk!