5 Rumusan Dasar Negara Menurut Moh. Yamin, Materi PPKn Kelas XI

By Rizky Amalia, Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
Istilah Pancasila diprakarsai oleh Ir. Soekarno pada Sidang BPUPK 1 Juni 1945 sebagai nama atas lima prinsip dasar negara. (Freepik)

3. Peri Ketuhanan

Poin ketiga yang disampaikan oleh Moh. Yamin adalah ketuhanan. Moh. Yamin tidak memberikan penjelasan panjang lebar terkait dengan hal ini.

Moh. Yamin hanya mengatakan bahwa bangsa Indonesia merdeka adalah bangsa yang berkeadaban luhur dan peradabannya memiliki Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tuhan akan melindungi negara Indonesia merdeka itu.

4. Peri Kerakyatan

Nah, Moh. Yamin memberikan ilustrasi cukup panjang tentang poin ini. Peri kerakyatan ini memiliki anak poin lagi, yaitu permusyawaratan, perwakilan, dan kebijakan.

Terhadap anak poin tersebut, Moh. Yamin banyak merujuk kepada kitab suci umat Islam, Al-Qur’an.

Yamin juga mengambil dasar permusyawaratan dari sifat-sifat peradaban asli Indonesia (prasejarah), di mana nenek moyang kita sudah terbiasa melakukan musyawarah.

Anak poin kedua adalah perwakilan. Menurutnya, sifat utama dari susunan masyarakat ialah adanya sistem perwakilan.

Moh. Yamin melihat bahwa despotisme dan feodalisme merupakan penyakit yang menghinggapi peradaban Indonesia yang harus disingkirkan.

Bagi Moh. Yamin, untuk mewujudkan negara Indonesia yang sesuai dengan kehendak rakyatnya, maka perwakilan perlu dilakukan.

Baca Juga: Persamaan dan Perbedaan Dasar Negara yang Diusulkan oleh Para Pendiri Negara