adjar.id - Sebelum Pancasila menjadi dasar negara Indonesia, para pendiri bangsa harus melalui proses yang panjang.
Dasar negara Indonesia diresmikan dengan nama Pancasila.
Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu 'panca' yang berarti lima dan 'sila' artinya dasar atau prinsip.
Perumusan Pancasila sebagai dasar negara berawal dari pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Istilah Pancasila dicetuskan oleh Soekarno pada Sidang BPUPKI 1 Juni 1945 yang diartikan sebagai nama atas lima prinsip dasar negara.
BPUPKI berjumlah 64 anggota dari tokoh Indonesia dan 7 orang perwakilan dari Jepang.
Ketua BPUPKI adalah dr. KRT Radjiman Widyodiningrat serta dua wakil ketua, yakni R.P. Soerodo dan Ichibangase Yosio dari Jepang.
Bersumber dari gramedia.com, BPUPKI melakukan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi.
Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei-1 Juni 1945 membahas dasar negara, wilayah negara, kewarganegaraan, dan rancangan undang-undang dasar.
Ada tiga pokok bahasan dalam Sidang BPUPKI yang berkaitan dengan dasar negara, yaitu apakah Indonesia akan dijadikan sebagai negara kesatuan atau negara federal atau negara perserikatan, masalah hubungan agama dan negara, dan apakah negara akan menjadi republik atau kerajaan.
Simak informasi berikut ini untuk mengetahui usulan tokoh pendiri bangsa Indonesia dalam perumusan dasar negara, ya.
Baca Juga: Pengertian Pancasila Menurut Tokoh Pendiri Bangsa, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR