5 Rumusan Dasar Negara Menurut Moh. Yamin, Materi PPKn Kelas XI

By Rizky Amalia, Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
Istilah Pancasila diprakarsai oleh Ir. Soekarno pada Sidang BPUPK 1 Juni 1945 sebagai nama atas lima prinsip dasar negara. (Freepik)

adjar.id - Tahukah Adjarian? Sebelum Pancasila lahir dan dijadikan dasar negara, terjadi perbedaan konsep dasar negara oleh beberapa tokoh bangsa.

Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang merupakan gabungan dari dua kata, panca yang berarti lima dan sila yang diartikan dasar.

O iya, istilah Pancasila diprakarsai oleh Ir. Soekarno pada Sidang BPUPK 1 Juni 1945 sebagai nama atas lima prinsip dasar negara.

Mohammad Yamin (Moh. Yamin) termasuk salah satu tokoh yang mengusulkan dasar negara bangsa Indonesia.

Moh. Yamin menyuguhkan usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka.

O iya, Moh. Yamin merumuskan lima sila yang tidak diberi julukan atau nama.

Yuk, kita pelajari sama-sama apa saja lima rumusan dasar negara menurut Moh. Yamin!

"Salah satu tokoh yang merumuskan dasar negara bangsa Indonesia adalah Moh. Yamin."

Rumusan Dasar Negara oleh Moh. Yamin

1. Peri Kebangsaan

Menurut Moh. Yamin, ada tiga hal yang harus dilakukan terkait dengan kebangsaan Indonesia yang berkeinginan untuk merdeka, yaitu mengenai pekerjaan anggota untuk mengumpulkan segala bahan-bahan untuk pembentukan negara, mengenai Undang-Undang Dasar Negara, usaha yang harus dilakukan untuk menjadikan Indonesia merdeka sesuai dengan keinginan rakyat.

Peri kebangsaan ini berkaitan dengan paham nasionalisme.

Baca Juga: 5 Usulan tentang Dasar Negara Menurut Ir. Soekarno, Materi PPKn Kelas XI