5 Rumusan Dasar Negara Menurut Moh. Yamin, Materi PPKn Kelas XI

By Rizky Amalia, Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
Istilah Pancasila diprakarsai oleh Ir. Soekarno pada Sidang BPUPK 1 Juni 1945 sebagai nama atas lima prinsip dasar negara. (Freepik)

Nasionalisme dalam negara Indonesia merdeka berbeda dengan usaha rakyat sewaktu mendirikan negara Syailendra Sriwijaya (600-1400) juga berbeda dengan kerajaan Majapahit (1293-1525).

Bagi Moh. Yamin, paham atau falsafah tentang kedatuan atau keprabuan sebagaimana pada masa Sriwijaya dan Majapahit tidak dapat diberlakukan dalam negara Indonesia.

Sebuah negara, menurut Moh. Yamin, berkaitan dengan tanah air, bangsa, kebudayaan, dan kemakmuran.

Ia ibarat setangkai bunga yang berhubungan dengan dahan, daun, dan cabang.

2. Peri Kemanusiaan

(ilustrasi) Kedaulatan rakyat Indonesia dan Indonesia merdeka berdasarkan peri kemanusiaan yang universal. (Min An)

Ketika mengemukakan poin ini, Moh. Yamin tidak langsung menjelaskan makna dari peri kemanusiaan.

Moh. Yamin mengatakan bahwa pergerakan Indonesia merdeka tidak saja berkaitan dengan perlawanan terhadap penjajah, melainkan juga upaya untuk menyusun masyarakat baru dalam suatu negara.

Tujuan Indonesia merdeka sudah sama artinya dengan dasar kemanusiaan yang berupa dasar kedaulatan rakyat atau kedaulatan negara.

Kedaulatan rakyat Indonesia dan Indonesia merdeka berdasarkan peri kemanusiaan yang universal, berisikan tentang humanisme dan internasionalisme bagi segala bangsa.

Dasar peri kemanusiaan adalah dasar hukum internasional dan peraturan kesusilaan sebagai bangsa dan negara yang merdeka.

Baca Juga: Siapa yang Merumuskan Dasar Negara Indonesia?