Usia 17 Wajib Punya, Ini Dia 5 Fungsi Kartu Tanda Penduduk atau KTP

By Mumtahanah Kurniawati, Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KTP memiliki beberapa fungsi penting. (Freepik)

adjar.id - Pelajar Indonesia secara umum memasuki usia 17 tahun saat menginjak kelas dua atau tiga SMA.

Ada hal penting yang harus dilakukan saat sudah berusia 17 tahun, Adjarian. Apakah itu?

Yap! Membuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

KTP merupakan dokumen identitas resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap warga Indonesia.

Syarat utamanya harus sudah mencapai usia 17 tahun.

Tidak hanya sebatas kartu identitas, tetapi KTP memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari sistem administrasi negara.

Hal ini ditegaskan pada Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Nah, dari banyaknya fungsi KTP, berikut beberapa di antaranya.

Fungsi Kartu Tanda Penduduk atau KTP

1. Sebagai Identitas Diri

Fungsi utama KTP adalah sebagai kartu atau dokumen untuk membuktikan identitas diri warga negara Indonesia.

Dalam satu kartu KTP terdapat informasi lengkap tentang diri seseorang.

Baca Juga: Apa Fungsi Surat Izin Mengemudi atau SIM?

Mulai dari, nomor NIK, nama, tempat tanggal lahir, umur, status, hingga pekerjaan.

Sehingga dengan memiliki KTP seseorang dapat membuktikan identitasnya yang dapat digunakan untuk berbagai hal di kehidupan sehari-hari.

Misalnya, pendaftaran, pengajuan dana, pembuatan dokumen, dan lain-lain.

2. Sebagai Bukti Kewarganegaraan

Tidak hanya Indonesia, setiap negara di dunia memiliki bukti kewarganegaraan.

Artinya, setiap warga suatu negara memiliki bukti kewarganegaraan.

Nah, KTP merupakan bukti kewarganegaraan Indonesia.

Seseorang yang mempunyai KTP merupakan warga negara Indonesia resmi dan diakui.

3. Sebagai Alat Identitas

KTP sebagai alat identitas, artinya digunakan untuk memverifikasi atau menunjukkan kebenaran atas identitas seseorang.

Contohnya, saat masuk ke stasiun bagian dalam, orang dewasa harus menunjukkan tiket dan KTP.

Baca Juga: Bagaimana Cara Perpanjang SIM Online? Ini Cara, Syarat, dan Biayanya

4. Sebagai Data Pengendalian Penduduk

Melalui setiap KTP yang dimiliki warganya, pemerintah dapat melakukan pengendalian penduduk.

Ini dilakukan dengan data kepemilikan KTP yang dapat dilihat dalam bentuk statistik penduduk.

Saat pengendalian penduduk dapat dipantau, maka pemerintah dapat menentukan langkah-langkah yang tepat terkait kebijakan.

Seperti, melakukan perencanaan pembangunan dan mengatur kebijakan kependudukan.

5. Sebagai Perlindungan Risiko Penipuan

Dalam dunia perdagangan terdapat banyak risiko penipuan konsumen.

Dengan KTP risiko penipuan dapat dihindari dengan menjadikan KTP sebagai syarat.

Sehingga tidak ada penyalahgunaan identitas hingga penipuan.

Nah, itu dia beberapa fungsi KTP.

Coba Jawab!
Pasal berapa yang mengatur KTP sebagai sistem administrasi negara?
Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton video ini juga, yuk!