adjar.id - Melakukan perpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi sekarang sudah bisa dilakukan secara online melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi), lo.
Kita sudah tidak perlu pergi ke SATPAS untuk melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM.
Melalui aplikasi digital tersebut SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim ke rumah kita.
Terdapat beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi sebelum memulai proses perpanjang SIM online, Adjarian.
Contohnya, kita perlu melakukan tes RIKKES Jasmani dan juga tes psikologi.
Namun jangan khawatir, tes tersebut juga bisa kita lakukan lewat ponsel.
Kita bisa mengunjungi app.eppsi.id untuk melakukan tes psikologi dan erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani melalui ponsel kita.
O iya, biaya yang harus kita keluarkan untuk perpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C adalah Rp75.000.
Berikut cara perpanjang SIM online dan persyaratan yang diperlukan.
Baca Juga: Di Indonesia, Mengapa Kita Mengemudi di Sisi Kiri Jalan, Bukan Kanan?
Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM
1. SIM lama
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR