5. Lengkapi profil di menu profile dengan mengisi no NIK, nama, dan email.
Setelah itu, kita akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti yang disebutkan di atas.
8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
Baca Juga: Mengenal Profesi Perwira Karier TNI dan POLRI
9. Setelah itu, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
11. Pilih SATPAS penerbit.
12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
13. Selanjutnya, pilih metode pengiriman atau metode pengambilan. Jika memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
14. Setelah itu, pilih metode pembayaran.
Jangan lupa untuk mengklik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
15. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi untuk memeriksa apakah SIM sudah diproses.
16. SIM akan segera dikirim dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.
Itulah cara, syarat, dan biaya perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Tonton video di bawah ini, yuk!
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR