adjar.id - Adjarian, pasti sudah tidak asing dengan Surat Izin Mengemudi atau SIM, kan?
Dilansir dari laman Polri, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan trampil mengemudi kendaraan bermotor.
SIM ini sifatnya wajib dimiliki bagi setiap orang yang ingin berkendara.
Fungsi SIM terbagi tiga menurut UU No.22 Tahun 2009, yaitu sebagai bukti kompetensi mengemudi, bukti registrasi dan identitas, serta data pendukung.
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR