adjar.id - Pelajar Indonesia secara umum memasuki usia 17 tahun saat menginjak kelas dua atau tiga SMA.
Ada hal penting yang harus dilakukan saat sudah berusia 17 tahun, Adjarian. Apakah itu?
Yap! Membuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
KTP merupakan dokumen identitas resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap warga Indonesia.
Syarat utamanya harus sudah mencapai usia 17 tahun.
Tidak hanya sebatas kartu identitas, tetapi KTP memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari sistem administrasi negara.
Hal ini ditegaskan pada Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Nah, dari banyaknya fungsi KTP, berikut beberapa di antaranya.
Fungsi Kartu Tanda Penduduk atau KTP
1. Sebagai Identitas Diri
Fungsi utama KTP adalah sebagai kartu atau dokumen untuk membuktikan identitas diri warga negara Indonesia.
Dalam satu kartu KTP terdapat informasi lengkap tentang diri seseorang.
Baca Juga: Apa Fungsi Surat Izin Mengemudi atau SIM?