Usia 17 Wajib Punya, Ini Dia 5 Fungsi Kartu Tanda Penduduk atau KTP

By Mumtahanah Kurniawati, Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KTP memiliki beberapa fungsi penting. (Freepik)

Mulai dari, nomor NIK, nama, tempat tanggal lahir, umur, status, hingga pekerjaan.

Sehingga dengan memiliki KTP seseorang dapat membuktikan identitasnya yang dapat digunakan untuk berbagai hal di kehidupan sehari-hari.

Misalnya, pendaftaran, pengajuan dana, pembuatan dokumen, dan lain-lain.

2. Sebagai Bukti Kewarganegaraan

Tidak hanya Indonesia, setiap negara di dunia memiliki bukti kewarganegaraan.

Artinya, setiap warga suatu negara memiliki bukti kewarganegaraan.

Nah, KTP merupakan bukti kewarganegaraan Indonesia.

Seseorang yang mempunyai KTP merupakan warga negara Indonesia resmi dan diakui.

3. Sebagai Alat Identitas

KTP sebagai alat identitas, artinya digunakan untuk memverifikasi atau menunjukkan kebenaran atas identitas seseorang.

Contohnya, saat masuk ke stasiun bagian dalam, orang dewasa harus menunjukkan tiket dan KTP.

Baca Juga: Bagaimana Cara Perpanjang SIM Online? Ini Cara, Syarat, dan Biayanya