adjar.id - Tidak semua orang yang tinggal di Indonesia merupakan warga negara Indonesia.
Warga negara adalah orang yang sah secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
Jadi, warga negara Indonesia merupakan orang yang sah secara hukum menjadi anggota negara Indonesia.
Seseorang yang bukan warga negara disebut dengan orang asing atau warga negara asing, Adjarian.
Namun, warga negara asing dapat menjadi warga negara Indonesia jika melakukan permohonan.
Permohonan ini disebut dengan permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi.
Jika Adjarian suka dengan sepak bola, pasti pernah mendengar istilah pemain naturalisasi.
Pemain naturalisasi artinya pemain asing yang sudah resmi menjadi warga negara Indonesia.
Bentuk permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi dibedakan menjadi dua, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
Apa perbedaan antara keduanya? Yuk, kita cari tahu!
"Permohonan pewarganegaraan disebut juga dengan naturalisasi."
Baca Juga: Syarat Naturalisasi Menjadi Warga Negara Indonesia
Naturalisasi Biasa
Naturalisasi biasa adalah bentuk permohonan pewarganegaraan yang dilakukan untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing.
Lebih lanjut, naturalisasi biasa diatur dalam pasal 9 UU No.12 Tahun 2006.
Berikut syarat-syarat naturalisasi biasa:
1. Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
2. Pemohon sudah tinggal di wilayah Indonesia minimal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
3. Memiliki fisik dan rohani yang sehat.
4. Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui bahwa dasar negara adalah Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
5. Tidak pernah mendapatkan pidana atas tindak pidana dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
6. Tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda.
7. Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
8. Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia
Naturalisasi Istimewa
Perbedaan naturalisasi biasa dengan istimewa adalah cara mendapatkannya dan siapa yang mendapatkannya.
Naturalisasi istimewa diberikan kepada orang asing yang berjasa pada negara Indonesia.
Selain itu, bisa juga dengan alasan kepentingan negara.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 20 UUD NRI No.12 Tahun 2006.
Sebuah naturalisasi istimewa dapat dibatalkan jika menyebabkan penerima menjadi berkewarganegaraan ganda.
"Dua bentuk permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa."
Itu dia dua bentuk permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi.
Coba Jawab! |
Apa arti warga negara? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA Kelas X Karya Tolib, dkk, Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!