adjar.id - Tidak semua orang yang tinggal di Indonesia merupakan warga negara Indonesia.
Warga negara adalah orang yang sah secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
Jadi, warga negara Indonesia merupakan orang yang sah secara hukum menjadi anggota negara Indonesia.
Seseorang yang bukan warga negara disebut dengan orang asing atau warga negara asing, Adjarian.
Namun, warga negara asing dapat menjadi warga negara Indonesia jika melakukan permohonan.
Permohonan ini disebut dengan permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi.
Jika Adjarian suka dengan sepak bola, pasti pernah mendengar istilah pemain naturalisasi.
Pemain naturalisasi artinya pemain asing yang sudah resmi menjadi warga negara Indonesia.
Bentuk permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi dibedakan menjadi dua, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
Apa perbedaan antara keduanya? Yuk, kita cari tahu!
"Permohonan pewarganegaraan disebut juga dengan naturalisasi."
Baca Juga: Syarat Naturalisasi Menjadi Warga Negara Indonesia