4 Jenis Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

By Mumtahanah Kurniawati, Jumat, 15 Maret 2024 | 07:00 WIB
Jenis hukum dapat dibedakan berdasarkan tempat berlakunya. (Freepik)

adjar.id - Hukum merupakan salah satu unsur kehidupan yang ada di setiap tempat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum dijelaskan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Terdapat karakteristik hukum yang dapat menambah pemahaman kita mengenai hukum.

Karakteristik pertama, adanya perintah dan larangan.

Kedua, perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi semua orang.

Jadi, dapat kita pahami bahwa hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.

Namun, kehidupan manusia sangat luas, sehingga tidak cukup jika hanya ada satu bentuk hukum saja, Adjarian.

Nah, luasnya aspek kehidupan manusia menjadi faktor yang memunculkan berbagai jenis hukum.

Untuk menjangkau semua aspek tersebut, maka dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian.

Dengan ini, terdapat berbagai jenis hukum berdasarkan kategori tertentu.

Ada yang berdasarkan sumbernya, waktunya, sifatnya, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Jenis Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik dan Hukum Privat