4 Jenis Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

By Mumtahanah Kurniawati, Jumat, 15 Maret 2024 | 07:00 WIB
Jenis hukum dapat dibedakan berdasarkan tempat berlakunya. (Freepik)

adjar.id - Hukum merupakan salah satu unsur kehidupan yang ada di setiap tempat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum dijelaskan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Terdapat karakteristik hukum yang dapat menambah pemahaman kita mengenai hukum.

Karakteristik pertama, adanya perintah dan larangan.

Kedua, perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi semua orang.

Jadi, dapat kita pahami bahwa hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.

Namun, kehidupan manusia sangat luas, sehingga tidak cukup jika hanya ada satu bentuk hukum saja, Adjarian.

Nah, luasnya aspek kehidupan manusia menjadi faktor yang memunculkan berbagai jenis hukum.

Untuk menjangkau semua aspek tersebut, maka dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian.

Dengan ini, terdapat berbagai jenis hukum berdasarkan kategori tertentu.

Ada yang berdasarkan sumbernya, waktunya, sifatnya, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Jenis Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik dan Hukum Privat

Di bawah ini adalah jenis-jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya.

Simak, yuk!

"Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia yang memiliki aspek yang luas."

Jenis Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

1. Hukum Nasional

Hukum nasional merupakan jenis hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu atau secara nasional.

Misalnya, hukum nasional Indonesia hanya berlaku di negara Indonesia saja.

2. Hukum Internasional

Berbeda dengan hukum nasional, hukum internasional berlaku secara internasional.

Hukum internasional adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia internasional.

Jenis hukum ini berlaku secara universal, Adjarian.

Baik secara keseluruhan atau terhadap negara-negara yang bergabung pada suatu perjanjian internasional.

Baca Juga: Hukum Pidana: Sumber Hukum dan Jenisnya

3. Hukum Asing

Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.

Sehingga, hukum ini hanya berlaku di negara lain atau di negara asing yang ada di luar wilayah.

Contohnya, hukum perang, hukum kewarganegaraan, dan dan lain-lain.

4. Hukum Gereja

Hukum gereja merupakan jenis hukum yang berlaku dalam sebuah gereja.

Hukum ini berupa kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.

"Jenis-jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya yaitu hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja."

Nah, itulah jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud hukum menurut KBBI?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!