Mengenal Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota, Materi PPKn Kelas IX Kurikulum Merdeka

By Mumtahanah Kurniawati, Rabu, 7 Februari 2024 | 11:00 WIB
Perda adalah singkatan dari peraturan daerah. (Freepik)

- Pihak DPRD dan pemerintah daerah membahas bersama usulan tersebut.

- JIka disepakati, maka Bupati atau Walikota akan mengesahkan rancangan tersebut menjadi Perda Kabupaten/Kota.

"Perda Provinsi adalah Peraturan Daerah Provinsi, sedangkan Perda Kabupaten/Kota adalah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota."

Nah, itulah yang dimaksud dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.

Coba Jawab!
Siapa yang mengesahkan Perda Provinsi?
Petunjuk: Cek halaman 2.

  

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Trezadigjaya, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!