Mengenal Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota, Materi PPKn Kelas IX Kurikulum Merdeka

By Mumtahanah Kurniawati, Rabu, 7 Februari 2024 | 11:00 WIB
Perda adalah singkatan dari peraturan daerah. (Freepik)

adjar.id - Indonesia terdiri dari banyak daerah yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.

Setiap daerah dipimpin atau dikelola oleh pemerintah daerah, Adjarian.

Pemerintah daerah mengatur potensi serta kekhasan yang ada di daerahnya.

Untuk itulah dibuat peraturan daerah agar daerah dapat berkembang dan maju dengan memanfaatkan potensi yang ada.

Pembuatan peraturan-peraturan daerah harus tetap merujuk pada undang-undang yang berlaku secara nasional.

Nah, peraturan daerah dibagi menjadi dua, yaitu Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota (Perda Kabupaten/Kota).

Apa perbedaan antara keduanya?

Yuk, simak pembahasannya di bawah ini!

"Peraturan daerah merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah dengan merujuk pada undang-undang yang berlaku secara nasional."

Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

Perda Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan gubernur.

Pembuatan perda harus berpegangan kepada aturan yang berada di atasnya.

Baca Juga: Ketentuan Perppu pada Pasal 11 UUD NRI Tahun 1945, Materi PPKn Kelas IX Kurikulum Merdeka