adjar.id - Sebuah negara tidak bisa langsung terbentuk begitu saja.
Namun, harus memenuhi unsur negara yang membuat negara menjadi utuh dan dapat melaksanakan fungsi-fungsinya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Ahli tata negara, Charles E. Merriam mengungkapkan bahwa negara memiliki beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, yaitu keamanan ekstern, keamanan intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Jika suatu negara tidak memenuhi semua unsur yang ada maka fungsi-fungsi tersebut tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.
Adapun unsur negara terdiri dari empat hal, yaitu rakyat, wilayah negara, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.
Kita simak penjelasan dari unsur-unsur negara tersebut pada pembahasan di bawah ini, yuk!
"Negara harus memenuhi unsur untuk dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal."
Unsur-Unsur Negara
1. Rakyat
Rakyat merupakan semua orang yang berada di wilayah suatu negara, meliputi penduduk atau bukan penduduk atau orang asing.
Nah, penduduk terdiri atas warga negara (secara mayoritas) dan bukan warga negara (secara minoritas).
Baca Juga: 3 Sifat Negara sebagai Organisasi Kekuasaan