4 Unsur Negara, Salah Satunya Pengakuan dari Negara Lain

By Mumtahanah Kurniawati, Senin, 8 Januari 2024 | 14:00 WIB
Negara terdiri dari empat unsur. (Freepik)

Warga negara adalah setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat karena tempat tinggal.

2. Wilayah Negara

Wilayah negara sangat penting sebagai tempat menetap rakyat dan tempat untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara, dan wilayah ekstra teritorial yang batasnya ditentukan secara alam, geografis, buatan, perjanjian, dan lain-lain.

3. Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah merupakan seluruh perangkat atau alat perlengkapan negara sesuai yang telah ditentukan dalam undang-undang dasar sebuah negara.

Jadi, pemerintah tidak hanya Presiden, tetapi juga perdana menteri, lembaga perwakilan rakyat, dan lain sebagainya.

Setiap negara memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda-beda, seperti republik dan kerajaan.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan dari negara lain juga merupakan unsur penting dalam sebuah negara sebagai pelengkap.

Pengakuan dari negara lain memiliki beberapa dampak positif, seperti memberikan kemudahan dalam pergaulan internasional dan terbinanya kerja sama untuk memenuhi kebutuhan.

Baca Juga: Mengapa Negara Kesatuan Lebih Cocok Diterapkan di Indonesia daripada Negara Serikat?