adjar.id - Indonesia merupakan negara hukum yang di dalamnya memuat peraturan perundang-undangan.
Apa itu peraturan perundang-undangan?
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat.
Kemudian, peraturan perundang-undangan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang memalui prosedur.
Tata urutan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.
Artinya, peraturan yang satu memiliki tingkatan lebih tinggi dibandingkan peraturan yang lain.
Penentuan tingkatan tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang berlaku dalam hukum, Adjarian.
Jenis peraturan perundang-undangan dijelaskan pada pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-undangan.
Apa saja itu?
Yuk, simak bersama!
"Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang melalui prosedur."
Baca Juga: 10 Asas yang Mencerminkan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
Jenis atau Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
7. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten (Perda Kota/Kabupaten)
"Jenis atau tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011."
Itulah jenis atau tata urutan peraturan perundang-undangan.
Coba Jawab! |
Siapa yang menetapkan peraturan perundang-undangan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!