7 Jenis atau Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

By Mumtahanah Kurniawati, Senin, 1 Januari 2024 | 16:30 WIB
Peraturan perundang-undangan terdiri dari tujuh jenis. (Freepik/azerbaijan_stockers)

Jenis atau Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah (PP)

5. Peraturan Presiden (Perpres)

6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

7. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten (Perda Kota/Kabupaten)

"Jenis atau tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011."

Itulah jenis atau tata urutan peraturan perundang-undangan.

Coba Jawab!
Siapa yang menetapkan peraturan perundang-undangan?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!