Jenis atau Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
7. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten (Perda Kota/Kabupaten)
"Jenis atau tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011."
Itulah jenis atau tata urutan peraturan perundang-undangan.
Coba Jawab! |
Siapa yang menetapkan peraturan perundang-undangan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!