7 Jenis atau Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

By Mumtahanah Kurniawati, Senin, 1 Januari 2024 | 16:30 WIB
Peraturan perundang-undangan terdiri dari tujuh jenis. (Freepik/azerbaijan_stockers)

adjar.id - Indonesia merupakan negara hukum yang di dalamnya memuat peraturan perundang-undangan.

Apa itu peraturan perundang-undangan?

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat.

Kemudian, peraturan perundang-undangan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang memalui prosedur.

Tata urutan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Artinya, peraturan yang satu memiliki tingkatan lebih tinggi dibandingkan peraturan yang lain.

Penentuan tingkatan tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang berlaku dalam hukum, Adjarian.

Jenis peraturan perundang-undangan dijelaskan pada pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-undangan.

Apa saja itu?

Yuk, simak bersama!

"Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang melalui prosedur."

Baca Juga: 10 Asas yang Mencerminkan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan