adjar.id - Indonesia merupakan negara hukum yang di dalamnya memuat peraturan perundang-undangan.
Apa itu peraturan perundang-undangan?
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat.
Kemudian, peraturan perundang-undangan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang memalui prosedur.
Tata urutan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.
Artinya, peraturan yang satu memiliki tingkatan lebih tinggi dibandingkan peraturan yang lain.
Penentuan tingkatan tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang berlaku dalam hukum, Adjarian.
Jenis peraturan perundang-undangan dijelaskan pada pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-undangan.
Apa saja itu?
Yuk, simak bersama!
"Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang melalui prosedur."
Baca Juga: 10 Asas yang Mencerminkan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan