Bagaimana Cara Mengukur Kesadaran Hukum Warga Negara?

By Mumtahanah Kurniawati, Senin, 1 Januari 2024 | 16:00 WIB
Ada indikator-indikator untuk mengukur kesadaran hukum warga negara. (Freepik)

adjar.id - Indonesia merupakan negara hukum yang artinya semua hal yang menyangkut negara diatur dalam undang-undang.

Dari hal sederhana di kehidupan sehari-hari hingga hal-hal penting negara.

Meskipun begitu, tidak semua rakyat Indonesia patuh dan memiliki kesadaran hukum, Adjarian.

Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melakukan aturan yang akan membentuk perilaku disiplin.

Contohnya, peraturan untuk memakai helm saat berkendara menggunakan sepeda motor.

Tak sedikit masyarakat yang tidak mematuhi hal ini, padahal peraturannya jelas terdapat dalam undang-undang.

Nah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum setiap warga negara.

Lalu, bagaimana cara mengetahui dan mengukur apakah seseorang memiliki kesadaran hukum atau tidak?

Yap! Kesadaran hukum dapat diukur dengan memperhatikan beberapa indikator.

Berikut indikator untuk mengukur kesadaran hukum warga negara.

"Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum setiap warga negara."

Baca Juga: 5 Fungsi Hukum dalam Kehidupan Bernegara

Indikator untuk Mengukur Kesadaran Hukum Warga Negara

1. Pengetahuan Hukum

Warga negara dengan kesadaran hukum memiliki pengetahuan hukum yang meliputi tentang perbuatan yang dilarang dan dibolehkan oleh hukum.

Perbuatan yang dilarang hukum, seperti penipuan, penggelapan dana, penganiayaan, perusakan, dan lain sebagainya.

Kemudian, perbuatan yang dibolehkan hukum, seperti jual beli, perjanjian, persewaan, dan lain sebagainya.

2. Pemahaman Kaidah-Kaidah Hukum

Pemahaman kaidah-kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum yang berlaku, seperti tujuan hukum untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.

3. Sikap terhadap Norma-Norma Hukum

Norma-norma hukum mengandung nilai baik dan buruk terhadap aturan hukum.

Warga negara dengan kesadaran hukum dapat memahami hal tersebut.

Misalnya, perusakan terhadap bangunan orang lain termasuk dalam perbuatan tercela.

4. Perilaku Hukum

Baca Juga: 2 Sifat Norma Hukum, Salah Satunya Bersifat Larangan

Kesadaran hukum tentu dapat dilihat dari bagaimana warga negara berperilaku, seperti perilaku menaati aturan hukum yang berlaku.

Salah satu kewajiban warga negara adalah mematuhi aturan perundang-undangan.

"Empat indikator untuk mengukur kesadaran hukum warga negara, yaitu pengetahuan, pemahaman, sikap terhadap norma hukum, dan perilaku hukum."

Itulah indikator-indikator untuk mengukur kesadaran hukum warga negara.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan Indonesia sebagai negara hukum?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!