Indikator untuk Mengukur Kesadaran Hukum Warga Negara
1. Pengetahuan Hukum
Warga negara dengan kesadaran hukum memiliki pengetahuan hukum yang meliputi tentang perbuatan yang dilarang dan dibolehkan oleh hukum.
Perbuatan yang dilarang hukum, seperti penipuan, penggelapan dana, penganiayaan, perusakan, dan lain sebagainya.
Kemudian, perbuatan yang dibolehkan hukum, seperti jual beli, perjanjian, persewaan, dan lain sebagainya.
2. Pemahaman Kaidah-Kaidah Hukum
Pemahaman kaidah-kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum yang berlaku, seperti tujuan hukum untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.
3. Sikap terhadap Norma-Norma Hukum
Norma-norma hukum mengandung nilai baik dan buruk terhadap aturan hukum.
Warga negara dengan kesadaran hukum dapat memahami hal tersebut.
Misalnya, perusakan terhadap bangunan orang lain termasuk dalam perbuatan tercela.
4. Perilaku Hukum
Baca Juga: 2 Sifat Norma Hukum, Salah Satunya Bersifat Larangan