Bagaimana Cara Mengukur Kesadaran Hukum Warga Negara?

By Mumtahanah Kurniawati, Senin, 1 Januari 2024 | 16:00 WIB
Ada indikator-indikator untuk mengukur kesadaran hukum warga negara. (Freepik)

adjar.id - Indonesia merupakan negara hukum yang artinya semua hal yang menyangkut negara diatur dalam undang-undang.

Dari hal sederhana di kehidupan sehari-hari hingga hal-hal penting negara.

Meskipun begitu, tidak semua rakyat Indonesia patuh dan memiliki kesadaran hukum, Adjarian.

Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melakukan aturan yang akan membentuk perilaku disiplin.

Contohnya, peraturan untuk memakai helm saat berkendara menggunakan sepeda motor.

Tak sedikit masyarakat yang tidak mematuhi hal ini, padahal peraturannya jelas terdapat dalam undang-undang.

Nah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum setiap warga negara.

Lalu, bagaimana cara mengetahui dan mengukur apakah seseorang memiliki kesadaran hukum atau tidak?

Yap! Kesadaran hukum dapat diukur dengan memperhatikan beberapa indikator.

Berikut indikator untuk mengukur kesadaran hukum warga negara.

"Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum setiap warga negara."

Baca Juga: 5 Fungsi Hukum dalam Kehidupan Bernegara