adjar.id - Mahkamah Konstitusi atau MK adalah salah satu lembaga peradilan di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi merupakan cabang kekuasaan yudikatif yang mengadili berbagai perkara yang menjadi kewenangannya dengan didasari ketentuan UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan konstitusi suatu negara.
Fungsi utama Mahkamah Konstitusi adalah memastikan bahwa tindakan pemerintah atau peraturan perundang-undangan sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Nah, total Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang hakim, Adjarian.
Tiga orang hakim diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tiga diajukan oleh Presiden, dan sisanya diajukan oleh Mahkamah Agung atau MA dengan penetapan Presiden.
O iya, sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan hukum, kedudukan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah sederajat dalam sistem ketatanegaraan.
Yuk, simak tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi berikut ini!
"Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang bertugas menguji undang-undang terhadap konstitusi sebuah negara."
Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi tertuang di dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945.
Nah, tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi, yaitu:
Baca Juga: Apa Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi?
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
3. Memutus pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu).
Selain keempat hal tersebut, tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi:
"Memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar."
Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi juga tertera dalam Pasal 7B ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR terkait pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Nah, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut antara lain karena adanya pelanggaran hukum berupa:
1. Pengkhianatan terhadap negara
2. Korupsi
Baca Juga: Kewenangan dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi, Materi TWK SKD CPNS
3. Penyuapan
4. Perbuatan tercela
5. Tindak pidana berat lainnya
Presiden dan/atau Wakil Presiden juga bisa diberhentikan jika mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Salah satu tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar."
Nah, itulah tugas dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi yang telah tertera di dalam UUD 1945.
Coba Jawab! |
Apa fungsi utama dari Mahkamah Konstitusi? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Edisi Revisi 2017, Kemdikbud Tahun 2017.
Tonton video ini juga, yuk!